Pengacara Nilai KPK Main-main dalam Perkara Akil Mochtar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -
Otto Hasibuan, pengacara Akil Mochtar, mempermasalakan penyitaan KPK
terhadap sejumlah rekening dan barang yang dimiliki kliennya. Otto
tambah geram dengan ketidakjelasan mekanisme yang diberlakukan KPK
terkait penyitaan dan penetapan Akil sebagai tersangka penerimaan hadiah
atau janji.
Keberangan tersebut dilatari penyitaan barang yang disebut Otto tak
ada kaitan dengan pokok perkara. Kemudian, KPK mengembalikan barang itu
dan kembali menyita dengan dasar hukum pasal 12B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berlaku sejak 21 Oktober lalu.